Pakistan mencabut larangan delapan tahun: bank sentral mengizinkan layanan bank untuk pelaku industri kripto, Undang-Undang Aset Virtual resmi berlaku
Bank Sentral Pakistan pada 14 April 2026 mencabut larangan perbankan terhadap mata uang kripto yang berlaku sejak 2018, secara resmi membuka 《Undang-Undang Aset Virtual 2026》. Bank dapat membuka rekening untuk penyedia layanan aset virtual berlisensi, tetapi harus membentuk mekanisme pemisahan dana untuk memastikan dana nasabah tidak terpengaruh. Perubahan kebijakan ini menanggapi kebutuhan domestik, dan menunjukkan peran Pakistan yang berkembang di panggung internasional.
ChainNewsAbmedia·2jam yang lalu

