🎇 Di UEA, kembang api telah diklasifikasikan sebagai bahan peledak, sehingga setiap pelanggaran penggunaannya kini dianggap sebagai tindak pidana.


Hal ini dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda sebesar 100.000 AED (~$27.200).
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan