Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Futures Kickoff
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Korea akan meluncurkan Rancangan Undang-Undang aset digital tahap kedua, sistem pengawasan stablecoin, dan ETF spot akan direalisasikan dalam tahun ini
【区块律动】Kebijakan aset digital pemerintah Korea Selatan mengalami kemajuan baru. Pada 9 Januari, dilaporkan bahwa Komite Keuangan Korea Selatan secara tegas menyatakan dalam Strategi Pertumbuhan Ekonomi 2026 bahwa tahun ini akan menyusun RUU Tahap Kedua Aset Digital, dengan fokus pada regulasi stablecoin.
Dalam hal stablecoin, RUU baru akan menetapkan sistem izin penerbitan, dengan persyaratan modal yang jelas. Penerbit harus mempertahankan aset cadangan yang mencapai lebih dari 100% dari jumlah penerbitan, memastikan stablecoin didukung oleh aset yang cukup. Selain itu, mekanisme perlindungan investor seperti hak penebusan juga akan dijelaskan secara rinci. Pada saat yang sama, Komite Keuangan dan Kementerian Keuangan akan bersama-sama menyusun skema pengawasan transfer dan perdagangan stablecoin lintas batas, untuk membangun dasar hukum bagi transaksi internasional.
Tidak hanya stablecoin, ETF aset digital spot juga akan segera hadir. Mengingat pasar aktif ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat dan Hong Kong, Korea Selatan memutuskan untuk memperkenalkan ETF aset digital spot dalam tahun ini. Sebelumnya, karena aset digital seperti Bitcoin tidak diakui sebagai aset dasar ETF di Korea, perdagangan ETF spot tidak dapat dilakukan. Kali ini, diharapkan dapat mengisi kekosongan tersebut.
Yang lebih menarik lagi, pemerintah juga berencana pada tahun 2030, seperempat dari dana kas negara akan digunakan dalam bentuk “token deposito”, yang setara dengan memperkenalkan mata uang digital ke dalam pengelolaan dana tingkat nasional. Ini berarti Korea Selatan sedang mendorong pembangunan infrastruktur pembayaran dan penyelesaian berbasis blockchain, termasuk merevisi “Undang-Undang Bank Korea” dan “Undang-Undang Pengelolaan Dana Kas Negara”, dan dalam tahun ini akan membangun kerangka hukum untuk pembayaran dan penyelesaian berbasis blockchain. Promosi dompet elektronik juga sedang direncanakan, yang dapat digunakan untuk pembayaran biaya operasional harian dan skenario pembayaran dan penyelesaian lainnya. Dengan seluruh rencana ini, Korea Selatan secara sistematis mendorong legalisasi dan penerapan aset digital.