#Mari kita jelaskan:


"Perjanjian pemeliharaan" atau "perjanjian pendampingan berbayar" - dari segi hukum, ada masalah besar, bahkan jika ditandatangani dan dicap jari, kemungkinan besar tetap tidak sah atau bahkan diduga melanggar hukum.

Melanggar prinsip ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pertukaran kompensasi yang melibatkan "hubungan seksual" dalam perjanjian ini termasuk dalam tindakan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, pengadilan dapat secara hukum menyatakan kontrak tersebut tidak sah.

Diduga menutupi tujuan ilegal dengan cara yang sah
Tertulis di permukaan "pendampingan" "aktivitas", tetapi isinya jelas mencakup klausul seperti "melakukan hubungan seksual", yang mungkin merupakan fakta yang membentuk prostitusi atau pengorganisasian prostitusi.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan